Jumat, 15 Mei 2009

Bekasi dari Zaman ke Zaman

Bekasi Zaman Belanda
Pada zaman Belanda, wilayah Bekasi hanya merupakan kewedanaan (district) yang termasuk kabupaten (regenshaf) Meester Cornelis. Saat itu, kehidupan sistem kemasyarakatan, khususnya di sektor ekonomi dan pertanian didominasi atau dikuasai oleh para tuan tanah keturunan Cina. Sehingga, dengan kondisi tersebut, seolah-olah Bekasi memiliki bentuk pemerintahan ganda, yaitu pemerintahan tuan tanah dan di dalam pemerintahan kolonial. Kondisi ini berlangsung hingga pendudukan Jepang.

Bekasi Zaman Jepang
Tepatnya pada bulan Maret 1942, pemeritah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada bala tentara Dai Nippon. Tentara pendudukan Jepang melakukan Japanisasi di seluruh sektor kehidupan, termasuk mengganti nama Batavia dengan Jakarta. Dan Regenschap Meester Cornelis berubah menjadi Ken Jatinegara. Di mana batas wilayahnya meliputi Gun Bekasi, Gun Cikarang, dan Gun Matraman.

Bekasi Zaman Perang Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan Bekasi kembali berubah nama. Ken menjadi Kabupaten, Gun berubah menjadi Kewedanaan, Son diubah menjadi Kecamatan dan Kun menjadi Desa. Sementara gedung kabupaten Jatinegara yang membawahi kewedanaan Bekasi, saat ini digunakan oleh Kodim 0505 Jakarta Timur. Karena tentara pendudukan sekutu mentukan garis keamanannya hingga ke Warung Jengkol (kini terletak di terminal Pulo Gadung Klender).
Dalam upaya mempertahankan perang melawan gerilya menghadapi agresi Belanda, maka ibukota kabupaten Jatinegara sering berpindah-pindah. Pertama, di Tambun, lalu kemudian di Cikarang. Setelah itu, dipindahkan lagi ke Bojong (Kedunggede) saat Rubaya Suryanata Mihardja yang menjabat sebagai bupati kabupaten Bekasi. Kemudian, pada saat pendudukan oleh tentara Belanda, kabupaten Jatinegara dihapus dan kedudukannya dikembalikan seperti zaman Regenschap Meester Cornelis, yaitu menjadi kewedanaan.

Bekasi Tahun 1949 sampai Sekarang
Sekitar bulan Maret 1949, Taringgul di Purwakarta dijadikan tempat kedudukan residen militer RI daerah V yang dipimpin oleh Letkol Sambas Admadinata sebagai residen dan Mu’min selaku residen militer daerah V. Dan Bupati Kabupaten Jatinegara Mr. R Soehanda Oemar berkantor di Gedung Papak Jatinegara, yang diayomi oleh perwira distrik militer Letda R Yusuf. Kabupaten Jatinegara pernah berkantor di pabrik sepatu Malino, Gang Binares, Pisangan Lama karena perselisihan antara pihak republik (RI, red) dengan pihak Belanda, yaitu orang Nica.
Terbentuknya Kabupaten Bekasi dimulai dengan dibentuknya "Panitia Amanat Rakyat Bekasi" yang dipelopori oleh KH. Noer Ali, R. Supardi, M. Hasibuan, Namin, Aminuddin dan Marzuki Urmaini. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 1950, sekitar 40.000 masyarakat Bekasi melakukan unjuk rasa di alun-alun Bekasi (sekarang ditandai dengan monumen). Rakyat Indonesia, Bekasi itu menyampaikan pernyataan sikapnya pada dunia yang dihadiri oleh Bapak Mu’min selaku Residen Militer Daerah V berserta rombongan. Pertama, bahwa rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Selanjutnya, rakyat Bekasi mengajukan usul kepada pemerintah pusat agar kabupaten Jatinegara menjadi Kabupaten Bekasi.
Kabupaten Bekasi terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tertanggal 15 Agustus 1950. Pada saat itu, Kabupaten Bekasi terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamantan dan 95 desa. Waktu itu kecamatan Cibarusah termasuk wilayah Kabupaten Bekasi. Sekedar diketahui, angka-angka itu terungkap apik di dalam lambang Kabupaten Bekasi. Moto Kabupaten Bekasi, “Swatantara Wibawa Mukti.” Selanjutnya, pada tahun 1960, kantor Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Bekasi dari Jatinegara.
Perkembangan pemerintahan RI pada waktu itu menuntut adanya pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Maka, pada tahun 1982 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Daerah Tingkat II Bekasi dipindahkan oleh Abdul Fatah selaku Bupati ke Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, yang sebelumnya berlokasi di Jalan Ir H Juanda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1981 Kecamatan Bekasi ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administrasif Bekasi yang meliputi 4 kecamatan; Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bekasi Utara. Dari keempat kecamatan itu terdiri 18 kelurahan dan 8 desa. Pemekaran itu dilakukan atas tuntutan masyarakat perkotaan yang memerlukan adanya pelayanan khusus. Pembentukan Kota Administrasi Bekasi digelar pada tanggal 20 April 1982 yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Adapun yang menjabat sebagai Walikota Administrasi Bekasi adalah Drs Andi R Sukardi hingga 1988, dan digantikan oleh Drs H Kailani AR.
Dengan adanya konsep Botabek yang didukung oleh Inpres Nomor 13 Tahun 1976 sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan Kota Administrasi Bekasi sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan ibukota negara, DKI Jakarta.
Dengan kondisi itu, maka Kota Administrasi Bekasi dan kecamatan-kecamatan di sekitarnya yang berada di wilayah kerja Kabupaten Bekasi mengalami pertumbuhan yang amat pesat. Sehingga memerlukan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasaran sebagai syarat pengelolaan wilayah.
Selain itu, perkembagan yang ada telah menujukkan bahwa Kota Administrasi Bekasi mampu memberikan dukungan penggalian potensi di wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, maka keluarlah UU Nomor 9 Tahun 1996 yang mendukung berubahnya Kota Administrasi Bekasi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Sedangkan wilayah kerja Eks Kota Administrasi Bekasi meliputi Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur dan ditambah wilayah kerja Kecamatan Pondok Gede, Jatiasih Bantar Gebang serta Kecamatan Pembantu Jatisampurna. Kesemuanya itu meliputi 23 desa dan 27 kelurahan. Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi dipegang oleh Drs H Kailani AR selama 1 tahun. Selanjutnya, dijabat secara definitif oleh Drs H Nonon Sonthanie yang terhitung sejak tanggal 23 Februari 1998.
Dalam perkembangannya, telah terjadi perubahan jumlah dan status kelurahan/desa. Maka, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri bernomor 140/2848/PUOD tanggal 3 Februari 1998 dan sesuai keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 50 Tahun 1998, mengubah status 6 desa menjadi kelurahan, pemecahan 2 kelurahan baru. Sehingga jumlah desa/kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi menjadi 52 desa. Masing-masing 35 jumlah kelurahan dan 17 jumlah desa.
Seiring dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah telah mengubah paradigma penyelenggaraan pemerintah daerah. Atas landasan itu pula nomenklatur pemerintah daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berubah menjadi Kota Bekasi. Berdasarkan UU Nomor 22/1999, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonomi serta PP Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Pejabat Daerah, telah melahirnya peraturan daerah Nomor 9, 10, 11 dan 12 Tentang Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat Perda (peraturan daerah) maka terbitlah Perda Nomor 14 Tahun 2000 yang menyesahkan terbentuknya 2 kecamatan baru: Kecamatan Rawa Lumbu dan Medan Satria. Sehingga Kota Bekasi terdiri atas 10 kecamatan. Dan berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Penetapan Kelurahan, maka seluruh desa yang ada di Kota Bekasi berubah status menjadi kelurahan, sehingga Pemko (pemerintah kota) Bekasi mempunyai 52 pemerintahan di kelurahan.
Seiring waktu perjalanan Pemko Bekasi mengalami pemekaran kembali. Itu didukung oleh Perda Pemko Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Wilayah Administrasi kecamatan dan kelurahan, maka wilayah administrasi Kota Bekasi menjadi 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Semua itu ditempuh untuk meningkatkan pelayanan dan mengayomi masyarakat yang ada di wilayah Administrasi Kota Bekasi. Tak lama kemudian, terbitlah Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 37-174.2/DPRD/2003 tertanggal 22 Februari 2003 tentang penetapan walikota Bekasi dan wakilnya periode 2003-2008. Yang dilanjutkan dengan keputusan Mendagri bernomor: 131.32-113 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Walikota Bekasi, Jawa Barat. Dan keputusan Mendagri Nomor: 132.32-114 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Walikota Bekasi, Jawa Barat H Akhmad Zurfaih HR, S.Sos yang didampingi oleh Mochtar Mohamad. Saat ini Kota Bekasi dipimpin oleh Mochtar Mohamad selaku Walikota didampingi oleh Rahmat Effendi selaku Wakil Walikota yang terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara langsung oleh rakyat Kota Bekasi.
Menjelang hari kelahiran (jadi) Pemko Bekasi yang ke-9 tahun 2006, lokasi perkantoran atau pusat ibukota Pemko Bekasi dialihkan ke Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 1 Kecamatan Bekasi Selatan yang sebelumnya berpusat di Jalan Ir Juanda. Alasan pemindahan itu berlandaskan atas persetujuan penetapan pusat ibukota Pemko Bekasi yang disahkan oleh lembaga DPRD Kota Bekasi bernomor: 27/174.2/DPRD/2005 Tentang Persetujuan Pemindahan Pusat Ibukota Pemko Bekasi tertanggal 25 Juni Tahun 2005. Yang diketahui oleh Gubernur Jawa Barat dan Mendagri RI.
Di hari jadi Pemko Bekasi yang ke-10, yang bertepatan tanggal 11 Maret 2007, Pemko Bekasi telah melaksanakan berbagai aktivitas pemerintahan yang berpusat di Jl Jend Ahmad Yani No 1 Bekasi Selatan. Dan kondisi perkantoran representatif sebagai pusat dan pelayanan masyarakat Kota Bekasi.
Pada pemilu legislatif 2004 telah mengantarkan 45 orang wakil rakyat Kota Bekasi dari delapan partai politik: PKS (11), Golkar (9), PD (7), PAN (6), PDI-P (6), PPP (4) PDS (1), PBB (1). Periode 2004-2009, yang terpilih sebagai pimpinan DPRD Ketua H Rahmat Effendi, S.Sos, M.Si, (F-Golkar), didampingi oleh H Dadang Asgar Noor (F-PD) dan H Ahmad Syaikhu (F-PKS). Saat ini ketua DPRD Kota Bekasi adalah H. Yusuf Nasih, S.Sos, menggantikan Rahmat Effendi, S.Sos yang terpilih menjadi Wakil Walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar